KEBIJAKAN PRIVASI & PERLINDUNGAN DATA JEMA'AH
PONDOK PESANTREN DARUL ULUM TLASIH
Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi seluruh keluarga besar santri, wali santri, dan alumni. Dokumen ini merupakan wujud kepatuhan kami terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
1. Dasar Hukum Pengumpulan Data
Pesantren mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola data jema'ah berdasarkan prinsip amanah dan transparansi. Data yang kami kumpulkan mencakup:
Informasi Akademik & Pribadi: Identitas lengkap santri sesuai dokumen negara (KTP/KK/Akte) yang diinput melalui portal PPDB Online.
Informasi Kontak: Nomor WhatsApp dan Email wali santri untuk keperluan pelaporan syahriah, administrasi, dan koordinasi darurat.
Informasi Digital: Data navigasi pengguna saat mengakses sistem EduHub guna keperluan keamanan server dan verifikasi akses login.
2. Penggunaan Data Secara Maslahah
Semua data yang masuk hanya akan digunakan untuk kepentingan berikut:
Penyusunan administrasi pendidikan dan sinkronisasi data pada sistem kementerian terkait (Kemenag/EMIS).
Media komunikasi resmi antara Pengasuh/Pengurus Pesantren dengan Wali Santri.
Publikasi prestasi santri dan syiar kegiatan dakwah Pesantren di portal resmi.
3. Jaminan Keamanan & Larangan Pihak Ketiga
Sebagai bentuk perlindungan terhadap santri, kami menjamin:
Kerahasiaan Mutlak: Pesantren tidak akan pernah memberikan, menjual, atau menyebarkan database nomor telepon wali santri kepada pihak ketiga (seperti perusahaan pemasaran atau agen perbankan).
Proteksi Dokumentasi: Foto dan video santri (khususnya santriwati) yang dipublikasikan telah melalui penyaringan ketat guna menjaga aurat dan kehormatan santri. Pihak luar dilarang menyalahgunakan dokumentasi ini untuk kepentingan di luar dakwah Pesantren.
4. Batasan Tanggung Jawab (Disclaimer)
Pesantren menyediakan sistem keamanan terbaik pada sistem EduHub, namun Wali Santri bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kata sandi (password) masing-masing.
Pesantren tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul jika kebocoran akun disebabkan oleh kelalaian pribadi pengguna.
5. Hak Pemilik Data
Wali santri dan Alumni berhak mengajukan perbaikan data (Tabayyun) jika terjadi kesalahan pencatatan atau meminta penghapusan kontak setelah masa pendidikan selesai, kecuali data yang wajib disimpan secara permanen berdasarkan aturan kependidikan negara.
PENJELASAN (Mengapa Draf Ini Sudah "Pasti"?)
Sudah Masuk Standar UU PDP (2022): Ini adalah undang-undang terbaru di Indonesia. Jika pesantren Anda mencantumkan ini, maka secara legal pesantren Anda sudah "melek hukum" dan terlindungi.
Perlindungan Dokumentasi: Menegaskan aturan soal foto santriwati. Ini penting karena di era sekarang banyak foto santri disalahgunakan oleh akun-akun tidak bertanggung jawab.
Kaitan dengan EduHub: Menjelaskan bahwa sistem login Anda bukan hanya sekadar web, tapi punya sistem pengamanan data yang serius.
PENUTUP
"Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk khidmah Pesantren dalam memuliakan dan melindungi hak-hak digital jema'ah. Dengan menggunakan layanan portal ponpes-darululumtlasih.com, jema'ah dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan ini sebagai kesepakatan bersama demi kemaslahatan santri."
© 2026 Pondok Pesantren Darul Ulum Tlasih.
Amanah, Transparan, dan Tepercaya.